STRUKTUR BPD
KETUA BPD FRINGKY
WAKIL BPD JHONI
SEKRETARIS URSULA LUAQ
ANGGOTA SEMUEL
ANGGOTA YAMOS KORES
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi:
Ø Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
Ø Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
Ø Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD mempunyai tugas:
Ø Menggali aspirasi masyarakat;
Ø Menampung aspirasi masyarakat;
Ø Mengelola aspirasi masyarakat;
Ø Menyalurkan aspirasi masyarakat;
Ø Menyelenggarakan musyawarah BPD;
Ø Menyelenggarakan musyawarah Desa;
Ø Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
Ø Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
Ø Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
Ø Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
Ø Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Ø Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
Ø Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca juga:
Batu Welong Manis:Tonggak Sejarah Pendidikan dan Misi Kekristenan di Desa Pa,Yalau 1920 -an
Batu Welong Manis:Tonggak Sejarah Pendidikan dan Misi Kekristenan di Desa Pa,Yalau 1920 -an